Headline Hukum & Kriminal Kasat Reskrim Polresta Manokwari Polresta Manokwari
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus di Polresta Manokwari, Kasus Anak Dipertanyakan

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus di Polresta Manokwari, Kasus Anak Dipertanyakan

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Kuasa hukum pelapor, Patta, S.H., C.L.A., menyoroti perbedaan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) Belanda dengan perkara dugaan kekerasan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga melibatkan oknum anggota Polri di Manokwari, Papua Barat.

Patta mempertanyakan kepastian hukum dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, yang telah dilaporkan sejak 25 September 2026 melalui laporan polisi Nomor LP/B/1134/IX/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.

“Kasus dugaan penganiayaan terhadap WNA Belanda dilaporkan berujung pada penangkapan terduga pelaku dalam waktu sekitar dua hari. Sementara itu, perkara dugaan kekerasan terhadap anak masih menyisakan pertanyaan mengenai kepastian status hukum terlapor,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/213/X/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 22 Oktober 2026, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi serta penerimaan hasil visum.

“Dalam SP2HP tersebut masih tercantum rencana gelar penetapan tersangka dan tahapan penyidikan berikutnya. Karena itu, kami mempertanyakan apakah langkah-langkah tersebut sudah ditindaklanjuti dan bagaimana status hukum terlapor saat ini,” katanya.

Gedung Baru DPRP dan MRPB Papua Barat Ditargetkan Mulai Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp400 Miliar

Patta juga menyinggung pemberitaan pada 7 Oktober 2026 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut diproses melalui jalur pidana dan etik. Dalam pemberitaan itu, anggota yang dilaporkan disebut telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

“Kami meminta Kapolresta Manokwari menjelaskan apakah gelar perkara sudah dilaksanakan, apakah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana perkembangan penanganan etik oleh Propam,” ungkapnya.

Ia menegaskan, permintaan penjelasan tersebut bukan semata-mata desakan agar terlapor ditahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perbedaan kecepatan penanganan kedua perkara belum dapat menjadi bukti adanya praktik tebang pilih. Setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan kebutuhan penyidikan yang berbeda.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pelapor,” tutupnya.

Polda Papua Barat Geledah 3 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Hibah YPSI Rp7,35 Miliar