JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Calon Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat, Faisal Kelian, menegaskan pembentukan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) telah mengacu pada Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 Ayat 1.
Penegasan tersebut disampaikan Faisal untuk menanggapi pernyataan dari salah satu calon ketua PSSI Papua Barat yang mempertanyakan prosedur pembentukan KP dan KBP dalam tahapan pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat periode 2026–2030.
Faisal menjelaskan, proses pembentukan kedua komite itu telah dimulai sebelum masa jabatannya sebagai Ketua Asprov PSSI Papua Barat berakhir pada 20 September 2026.
Ia mengaku telah mengikuti Kongres PSSI di Jakarta pada 3 Agustus 2026.
“Setelah kami mengikuti kongres PSSI, kami langsung melakukan penyuratan dan pembentukan KP serta KBP,” Katanya. Sabtu (17/10/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Faisal mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pada 4 September 2026 untuk memproses pembentukan kedua komite.
Namun, menurut dia, hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya belum menerima tanggapan maupun rekomendasi dari PSSI.
“Pembentukan KP dan KBP bukan dilakukan setelah masa jabatan saya berakhir. Saat itu saya masih menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Papua Barat. Kami sudah menyurat pada 4 September, tetapi setelah 14 hari kerja tidak ada tanggapan, sehingga kami berpedoman pada Pasal 39 Ayat 1 Statuta PSSI,” ujar Faisal.
Ia menegaskan, langkah yang diambil bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada ketentuan yang mengatur mekanisme persetujuan agenda kongres di tingkat provinsi.
Faisal juga menyatakan kesiapannya menunjukkan surat tertanggal 4 September 2026 sebagai dokumen pendukung untuk memperjelas kronologi pembentukan KP dan KBP.
Faisal menjelaskan, Pasal 39 Ayat 1 Statuta PSSI mengatur bahwa penyelenggaraan Kongres Biasa maupun Kongres Luar Biasa PSSI provinsi memerlukan persetujuan tertulis dari PSSI terhadap setiap agenda kongres.
Namun, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa apabila PSSI tidak memberikan tanggapan atas usulan agenda dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima, usulan itu dianggap disetujui.
”Kami menunggu selama 14 hari namun tidak ada tanggapan, sehingga kami anggap usulan tersebut disetujui,” jelasnya.
Menurut Faisal, ketentuan tersebut menjadi landasan pihaknya dalam mengambil langkah terkait pembentukan KP dan KBP untuk mendukung proses pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat.
Ia menilai penjelasan mengenai kronologi dan dasar aturan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tahapan pembentukan komite pemilihan.
Pembentukan KP dan KBP menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat periode 2026–2030.
Menurutnya, penjelasan tersebut perlu disampaikan agar terdapat kejelasan mengenai proses pembentukan komite pemilihan yang menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat.(JP13).
