JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Penetapan Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway dipersoalkan kuasa hukum.
Tim penasihat hukum kedua tersangka, Posma Roy Mangapul Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH, menilai Ditreskrimum Polda Papua Barat terlalu dini menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersebut lantaran keterangan Petra dan Desty sejak awal pemeriksaan disebut tetap konsisten.
Nejunith Syabes mengatakan, pihaknya telah mendampingi Petra dan Desty sejak keduanya masih berstatus saksi.
Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua hingga pemeriksaan tambahan.
Namun, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Syabes, tidak ada perubahan keterangan yang disampaikan kedua kliennya sejak pemeriksaan sebagai saksi hingga pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
Petra dan Desty, kata dia, sejak awal menyampaikan bahwa mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan wisata dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak.
Dalam perjalanan tersebut, mereka tiba di kawasan Kali Memti yang kemudian menjadi lokasi Yanto Idorway dilaporkan tergelincir dan hanyut.
“Dari awal pemeriksaan sebagai saksi sampai pemeriksaan BAP sebagai tersangka, keterangannya tetap sama. Mereka menyampaikan bahwa almarhum tergelincir dan hanyut di Kali Memti,” ujar Syabes.
Syabes menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Petra dan Desty juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pegunungan Arfak.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka, terutama jika dikaitkan dengan keterangan kedua klien yang disebut tidak berubah sejak awal.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan hasil autopsi dan keterangan ahli.
Namun, Syabes menilai konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup dengan kedua kliennya.
“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini Ditreskrimum, menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Posma Roy Mangapul Silitonga, mengatakan penetapan tersebut membuat pihaknya bersama keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Posma juga tidak menutup kemungkinan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Namun, langkah tersebut masih akan dibahas setelah seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan dinilai cukup.
“Kami akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Kalau sudah cukup, baru kami akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan,” kata Posma.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menekan kedua kliennya, Posma mengatakan hal tersebut telah berulang kali ditanyakan kepada Petra dan Desty sejak awal pendampingan.
Menurutnya, kedua klien tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh maupun menginstruksikan mereka dalam perjalanan bersama Yanto Idorway.
“Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan kami sampaikan, kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK. Tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” jelasnya.
Posma menambahkan, pertanyaan serupa kembali disampaikan saat pihaknya mengunjungi kedua klien pada Kamis lalu.
Jawaban yang diberikan, kata dia, tetap sama, yakni tidak ada pihak lain di belakang Petra maupun Desty.
Ia menyebut pendampingan terhadap kedua klien telah dilakukan sejak proses pemeriksaan awal hingga saat ini.
Pihak kuasa hukum juga telah meminta keterangan dari keluarga dan mengaku belum menemukan informasi mengenai adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada Petra dan Desty.
Untuk saat ini, kuasa hukum masih mempersiapkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan Petra dan Desty sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway.
