DPR Papua Barat Dukcapil Papua Barat Headline Papua Barat Pemerintahan
Beranda » Berita » Data OAP Papua Barat Capai 293.585 Jiwa, DPRP Soroti Akurasi dan Kriteria Pendataan

Data OAP Papua Barat Capai 293.585 Jiwa, DPRP Soroti Akurasi dan Kriteria Pendataan

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat mencatat sebanyak 293.585 Orang Asli Papua (OAP) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus OAP.

DPR Papua Barat menyoroti akurasi, pemutakhiran data, serta kriteria pengakuan OAP yang menjadi dasar kebijakan pemerintah dan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Kepala Dukcapil Papua Barat, Ria Maria Come, di Sekretariat DPRP, Jumat (30/10/2026).

“Data kependudukan bukan sekadar angka administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Orgenes.

Ia menegaskan, data OAP harus terus diperbarui mengikuti perubahan jumlah penduduk akibat kelahiran, kematian, dan perkembangan lainnya.

Audiensi ke DPRP Papua Barat, Perkumpulan Masyarakat Timor Lorosae Siapkan Pelantikan Pengurus

Kepala Dukcapil Papua Barat, Ria Maria Come, menjelaskan pendataan OAP dilakukan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 106, serta Perdasus Nomor 4 Tahun 2023.

“Berdasarkan data per 28 Oktober 2026, jumlah OAP di Papua Barat tercatat 293.585 jiwa, terdiri atas 151.080 laki-laki dan 142.505 perempuan,” jelas Ria.

Pendataan tersebut menggunakan aplikasi SIAK Plus OAP dengan pendekatan garis keturunan melalui kartu keluarga.

Ria menambahkan, klasifikasi pendataan mencakup OAP dengan kedua orang tua asli Papua serta OAP yang memiliki salah satu orang tua asli Papua. Sementara itu, kategori pengakuan masih menjadi pembahasan.

“Data perseorangan dilindungi dan aksesnya dilakukan melalui mekanisme kerja sama serta perjanjian sesuai ketentuan perlindungan data,” Ujarnya.

Marga Ateta Adukan Jalan 27,6 Kilometer ke DPRP Papua Barat, Minta Kejelasan Hak Adat

Dukcapil juga mencatat capaian perekaman KTP elektronik pada semester pertama 2026 sebesar 84,77 persen, dengan Manokwari tertinggi 93,63 persen dan Pegunungan Arfak terendah 41,25 persen.

Selain itu wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon, menekankan pentingnya kejelasan komposisi penduduk dan kriteria pengakuan OAP agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan kebijakan.

“Saya kira sangat penting untuk dijelaskan kepada masyarakat terkait hal ini oleh Dukcapil Papua Barat,”kata Petrus.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRP Papua Barat, Frids Bernard Indow, menyoroti perbedaan penerapan kategori OAP, keberlanjutan pelayanan jemput bola, serta penggunaan data sebagai dasar alokasi dana Otsus.

“Data yang akurat dan terus diperbarui sangat penting agar kebijakan pemerintah dan penggunaan dana Otsus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua,” tegas Frids.

Marga Miskeni dan Mokiri di Mansel Berharap Segera Dapat SK Hutan Adat