DPR Papua Barat Headline Papua Barat
Beranda » Berita » Marga Ateta Adukan Jalan 27,6 Kilometer ke DPRP Papua Barat, Minta Kejelasan Hak Adat

Marga Ateta Adukan Jalan 27,6 Kilometer ke DPRP Papua Barat, Minta Kejelasan Hak Adat

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Masyarakat adat Marga Ateta mengadu ke DPR Papua Barat untuk meminta kejelasan penggunaan jalan akses sepanjang 27,6 kilometer di wilayah adat mereka yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan Genting Oil Kasuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kuasa hukum Marga Ateta sekaligus perwakilan KontraS Tanah Papua, Musa Y. Mambrasar, mengatakan masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan penjelasan memadai dari perusahaan mengenai status jalan maupun dasar pembayaran atas penggunaan akses tersebut.

“Sejak 2022, masyarakat adat berulang kali melakukan pemalangan sebagai bentuk protes. Kami juga sudah enam kali menyurati perusahaan untuk meminta penjelasan dan membuka ruang dialog, tetapi hanya satu surat yang mendapat balasan,” ujar Musa.

Ia menjelaskan, dalam surat balasan tersebut, perusahaan disebut menyampaikan bahwa jalan yang dipersoalkan berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain status jalan, masyarakat juga mempertanyakan pembayaran yang disebut berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta setiap tahun.

Data OAP Papua Barat Capai 293.585 Jiwa, DPRP Soroti Akurasi dan Kriteria Pendataan

“Masyarakat belum mendapatkan penjelasan apakah pembayaran itu merupakan kompensasi penggunaan jalan atau untuk keperluan lainnya,” katanya.

Marga Ateta juga menyoroti Peraturan Bupati tahun 2023 yang menurut mereka mengatur tujuh marga terkait PPKH dan pembayaran Rp65 ribu per meter. Mereka mempertanyakan alasan ruas jalan sepanjang 27,6 kilometer di wilayah adatnya tidak tercakup dalam pengaturan tersebut.

Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, meminta dasar hukum penentuan status jalan dan mekanisme pembayaran ditinjau kembali.

“Kami perlu mengetahui dasar yang digunakan perusahaan dalam menentukan status jalan dan apakah sudah ada kesepakatan dengan masyarakat adat Marga Ateta,” kata Orgenes.

Ia menyatakan akan menyurati pihak terkait dan melibatkan komisi di DPRP Papua Barat bersama anggota dewan dari daerah pemilihan Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Audiensi ke DPRP Papua Barat, Perkumpulan Masyarakat Timor Lorosae Siapkan Pelantikan Pengurus

Orgenes berharap langkah itu dapat membuka ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat adat sehingga persoalan penggunaan jalan, dasar pembayaran, serta hak masyarakat adat dapat dibahas secara terbuka dan menemukan penyelesaian.(JP13).