Headline Polresta Manokwari
Beranda » Berita » Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Berunjung Laporan Polisi, Ayah Kandung Diadukan ke Propam

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Berunjung Laporan Polisi, Ayah Kandung Diadukan ke Propam

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Seorang anak di bawah umur berinisial SRCH, didampingi ibu kandungnya ND dan kuasa hukum dari Kantor Hukum Zapattah Law Office mendatangi Polresta Manokwari, Jumat (25/9/2026).

Kedatangan mereka untuk membuat laporan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial KH.

Kuasa hukum korban, Emanuel Ulian, mengatakan pihaknya juga mengadukan perkara tersebut ke Propam Polresta Manokwari. Hal itu dilakukan karena terlapor disebut merupakan anggota Polresta Manokwari.

“Hari ini kami mendampingi korban yang masih di bawah umur bersama ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana terhadap anak,” kata Emanuel.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1134/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT dan dibuat pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.51 WIT. Emanuel mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban, dugaan kekerasan terhadap SRCH terjadi pada 16 September 2026 ketika ND sedang berada di Sorong.

Gedung Baru DPRP dan MRPB Papua Barat Ditargetkan Mulai Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp400 Miliar

ND kemudian mendapat informasi bahwa anaknya diduga dipukul oleh ayah kandungnya. Mendapat kabar tersebut, ND langsung berangkat ke Manokwari untuk menemui SRCH.

Setelah bertemu, ia disebut memeriksa kondisi tubuh anaknya dan menemukan sejumlah luka serta memar yang menurut keterangannya diduga akibat kekerasan.

Emanuel mengatakan, setelah pengaduan awal disampaikan, keluarga sempat diarahkan untuk menempuh proses mediasi.

ND disebut telah bertemu dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan diarahkan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, ibu korban memilih tidak melanjutkan proses mediasi.

“Pada dasarnya ibu korban sangat kecewa dan tidak mau melakukan mediasi karena melihat kondisi anaknya. Karena itu, ibu korban mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi,” ujar Emanuel.

Polda Papua Barat Geledah 3 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Hibah YPSI Rp7,35 Miliar

Menurut Emanuel, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga disebut telah terjadi berulang kali dan tidak hanya pada 2026.

Ia menyebut ibu korban juga pernah menjadi korban dugaan kekerasan saat masih berstatus sebagai istri terlapor. Kini keduanya telah berpisah dan ND disebut telah pindah ke Sorong.

Emanuel menjelaskan, dugaan kekerasan terhadap SRCH pada 16 September 2026 disebut bermula ketika korban sedang menggunakan telepon genggam dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang laki-laki. Kondisi tersebut diduga memicu emosi ayah korban hingga terjadi dugaan kekerasan.

“Informasi yang kami dapat, ayah korban emosi karena melihat korban sedang bermain HP dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan laki-laki. Namun, mengenai detail kejadian dan pembuktiannya tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

SRCH diketahui masih duduk di bangku SMP. Emanuel menyebut korban untuk sementara tidak bersekolah karena mengalami gangguan psikologis setelah kejadian tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus di Polresta Manokwari, Kasus Anak Dipertanyakan

Setelah laporan diterima SPKT Polresta Manokwari, korban kemudian diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan keterangan awal dengan didampingi ibunya.

“Kami berharap proses hukum ini tetap berjalan secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Emanuel.

Pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pembuktian dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.