JEJAKAPUA.COM.MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRP dan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, dalam rapat paripurna masa sidang III tahun 2026 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, Petrus Makbon, didampingi Ketua DPRP Orgenes Wonggor Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dan Wakil Ketua III Frits Bernard Indow.
Sebelum penandatanganan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota DPRP.
“Apakah rancangan KUA-PPAS Perubahan dapat disetujui?” tanya Petrus Makbon.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab anggota DPRP dengan suara serentak, “Setujuuuuu,” yang kemudian disusul ketukan palu pimpinan Dewan.
Dalam pidatonya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan 7,49 persen dibandingkan APBD induk 2026.
Namun, kenaikan belanja daerah diproyeksikan lebih tinggi, yakni mencapai 11,38 persen.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Papua Barat ditargetkan sebesar Rp4,738 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp809,333 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp4,965 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, serta belanja transfer Rp1,907 triliun.
Selain perubahan pendapatan dan belanja, terdapat pula penyesuaian pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Dalam APBD induk 2026, penerimaan pembiayaan dari SILPA dianggarkan sebesar Rp60 miliar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2025, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp237,339 miliar.
Dengan demikian, terdapat penyesuaian penerimaan pembiayaan dari SILPA sekitar Rp177,34 miliar.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRP dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(JP13).
