JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (30/9/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor dan dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRP Papua Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Persetujuan dan Penetapan Ranperda APBD-P Papua Barat 2026 menjadi Perda.
Ranperda APBD-P tersebut disepakati oleh tujuh fraksi yang ada di DPRP Papua Barat.
Dalam APBD-P 2026, pendapatan daerah Papua Barat ditetapkan sebesar Rp4,738 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp330,9 miliar dibandingkan pendapatan sebelum perubahan yang tercatat sebesar Rp4,376 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp698 miliar. Sementara penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp228,3 miliar dan hasil retribusi daerah sebesar Rp30,13 miliar.
Adapun pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp4,38 triliun atau mengalami penambahan sekitar Rp276 miliar.
Komponen pendapatan tersebut mencakup dana otonomi khusus (otsus) dan tambahan infrastruktur sebesar Rp3,215 triliun, dana bagi hasil Rp272 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp539 miliar, serta dana alokasi khusus (DAK) Rp8,9 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah daerah bersama DPRP menetapkan belanja daerah Papua Barat dalam APBD-P 2026 sebesar Rp4,965 triliun.
Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp507,3 miliar dibandingkan sebelum perubahan.
Belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp726 miliar atau mengalami pengurangan sekitar Rp83,8 miliar.
Sementara belanja barang dan jasa ditetapkan sebesar Rp1,458 triliun atau bertambah sekitar Rp294 miliar. Adapun belanja hibah ditetapkan sebesar Rp220 miliar.
Setelah ditetapkan menjadi Perda, APBD-P Papua Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JP13).
