Headline Kabupaten Manokwari Selatan Masyarakat Adat Papua Barat
Beranda » Berita » Marga Miskeni dan Mokiri di Mansel Berharap Segera Dapat SK Hutan Adat 

Marga Miskeni dan Mokiri di Mansel Berharap Segera Dapat SK Hutan Adat 

JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Marga Miskeni dan Mokiri di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, berharap wilayah adat mereka segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial.

Percepatan pengusulan tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Manokwari Selatan serta fasilitasi Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), Jumat (30/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pengusulan Hutan Adat, termasuk hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Kepala Marga Miskeni dan Mokiri, Yusak Miskeni, berharap pemerintah dan lembaga pendukung dapat membantu mempercepat proses pengusulan wilayah adat mereka hingga memperoleh SK Hutan Adat.

Gedung Baru DPRP dan MRPB Papua Barat Ditargetkan Mulai Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp400 Miliar

“Kami berharap wilayah adat kami bisa mendapatkan SK Hutan Adat. Kami memohon dukungan dari lembaga pendukung Ekozona Papua, Panitia MHA, dan Balai Perhutanan Sosial Manokwari untuk menindaklanjuti proses ini ke Kementerian Kehutanan,” ujar Yusak.

Sementara itu, Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama, menjelaskan bahwa tindak lanjut dari kegiatan tersebut adalah melengkapi dokumen persyaratan pengusulan Hutan Adat untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Kehutanan melalui Balai PS Manokwari.

“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melengkapi dokumen pengusulan Hutan Adat, kemudian mengusulkannya kepada Direktorat Jenderal PSKL Kementerian Kehutanan melalui Balai PS Manokwari,” jelas Aloysius.

Ia menambahkan, Ekozona Papua sebelumnya juga telah mengusulkan wilayah adat Bokoma kepada Kementerian Kehutanan.

Melalui upaya tersebut, Marga Miskeni dan Mokiri diharapkan dapat memperoleh kepastian pengelolaan wilayah adat, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan.

Polda Papua Barat Geledah 3 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Hibah YPSI Rp7,35 Miliar