JEJAKPAPUA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, Rabu (30/9/2026).
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Papua Barat mengalami perubahan dari Rp4,408 triliun menjadi sekitar Rp4,738 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp4,458 triliun menjadi sekitar Rp4,965 triliun.
Dominggus mengatakan perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan sumber daya fiskal diarahkan secara efektif pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan, pendapatan transfer, kemampuan PAD serta SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Papua Barat 2025.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektif, akuntabel serta berorientasi pada hasil,” ujar Dominggus.
Menurutnya, perubahan belanja juga mempertimbangkan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, kebutuhan pelayanan pemerintahan hingga akhir tahun anggaran, perubahan target pendapatan serta penyelesaian berbagai permasalahan daerah.
Dominggus menegaskan, kebijakan perubahan APBD tetap harus responsif terhadap kondisi aktual tanpa keluar dari arah pembangunan dalam RKPD Perubahan 2026 dan RPJMD Papua Barat 2025-2029.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut tetap menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan.
“Kami berharap pembahasan bersama DPR Papua Barat dapat menghasilkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat,” katanya.(JP)
